Berita

Jokowi Hanya Merespons Publik, Penundaan RKUHP Tidak Substantif

Oleh fitriani pada hari Sabtu, 21 Sep 2019 - 17:19:04 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1569061144.jpeg

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pengesahan
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hanya sebatas merespons protes publik, dan bukan substantif.

Seperti diketahui, sebelumnya Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019.

"Jokowi merespons protes publik, karena cukup kuat menolaknya, makanya Jokowi menunda. Butuh waktu mengkaji secara substansial materi yang ditolak," ujar Adi saat dihubungi TeropongSenayan, Sabtu (21/9/2019).

Adi menegaskan, bprotes yang muncul dari berbagai elemen masyarakat belakangan terakhir, tidak serta merta hadir begitu saja. Hal itu terjadi  lantaran publik sadar bahwa isi dari RKUHP banyak mengandung mudarat (merugikan) publik. 

"Diprotes karena RKUHP banyak mudhoratnya," ucapnya.

Menurut Adi, jika keputusan penundaan pengesahaan hanya berdasar respons publik, maka isi dari RKUHP ini nantinya tak akan jauh beda.

"Ya tidak jauh beda (isi RKUHP), publik berharap bukan cuma ditunda tapi dibatalkan itu RUU KUHP," tegasnya. (plt)

tag: #revisi-kuhp   #jokowi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement