Bisnis

Pindah Ibu Kota

Penggunaan Aset Negara di DKI Tunduk kepada Tata Ruang

Oleh pamudji pada hari Jumat, 20 Sep 2019 - 08:12:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1568941937.jpeg

Ilustrasi kompleks perkantoran di DKI Jakarta (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengelolaan aset negara pascapemindahan Ibu Kota akan mengacu kepada tata ruang Pemprov DKI Jakarta. Pihak swasta yang nanti mengelola aset tersebut tidak seenaknya mengubah pemanfaatan dari peruntukan awal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan,  pemanfaatan aset tersebut tidak  dilakukan secara asal. Misalnya,  gedung yang semula menjadi kantor kementerian/lembaga tidak disulap menjadi pusat perbelanjaan setelah dikelola swasta. Begitu pula dengan rumah dinas menteri, tidak bisa pula ujug-ujug disulap menjadi tempat konser dan sebagainya.

"Kalau di situ untuk kantor ya tetap jadi kantor, kalau perumahan ya perumahan. Misalnya, rumah dinas saya di Jalan Denpasar (Kuningan, Jakarta), kan tidak mungkin dibuat jadi mal, itu daerah perumahan, paling nanti dijual atau dipakai untuk rumah juga," ujar Bambang, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut Bambang, penggunaan aset negara setelah pemindahan ibu kota negara tetap mengacu pada tata ruang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

"Pemda DKI Jakarta kan punya penetapan ruang jadi tergantung letak asetnya juga," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemanfaatan aset negara oleh pihak swasta nanti tidak akan mengubah status kepemilikan pemerintah terhadap aset tersebut. Kecuali, pemerintah benar-benar menjualnya. Namun, sejauh ini pemerintah cenderung lebih memilih skema bangun guna serah dan kerja sama pemanfaatan kepada swasta bagi aset negara di DKI Jakarta.

"Nanti kepemilikan tetap ada di pemerintah. Mereka hanya mendapatkan konsesi," tuturnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan pemerintah akan menawarkan pengelolaan aset negara kepada swasta mulai tahun depan. Saat ini, pemerintah masih menginventarisasi seluruh aset yang sekiranya bisa ditawarkan itu.

Sementara skema kerja sama dengan swasta dalam hal pengelolaan aset negara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

"Pengelolaan barang milik negara paling menarik bagi swasta mungkin ada dua, ada yang bersifat pemanfaatan dengan durasi 30 tahun dan bangun guna serah," ujarnya.

Ia menuturkan nilai aset yang dimiliki negara di DKI Jakarta lebih dari Rp1.100 triliun. Sementara kebutuhan pembangunan ibu kota baru diperkirakan mencapai Rp466 triliun.(plt)

tag: #pemindahan-ibu-kota  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement