Berita

PKS: Hentikan Kriminalisasi Ustadz Abdul Somad

Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 23 Agu 2019 - 17:23:23 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1566555803.jpg

Ustaz Abdul Somad (UAS) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta aparat kepolisian serius mengusut oknum pengunduh potongan video ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS). Dia ingin, kasus ini diusut tuntas.

Sebab, Mardani menilai, video ceramah UAS tiga tahun lalu yang kini menjadi viral sampai berujung pada palaporan oleh beberapa kelompok masyarakat ke Polisi mengandung motif lain.

"Saya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut pelaku pengunduh potongan ceramah UAS tiga tahun lalu yang meresahkan kerukunan antar umat beragama, apalagi diunduh lewat akun twitter," kata Mardani di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Lebih lanjut, legislator PKS asal Dapil Jakarta Timur itu mengatakan, negara perlu hadir melindungi seluruh tokoh agama.

"Indonesia sebagai negara hukum yang berfalsafah Pancasila harus terdepan menjaga dan melindungi tokoh agama sebagai aset bangsa dari berbagai upaya kriminalisasi dan persekusi," tutur Mardani.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan di era keterbukaan dan kecepatan informasi karena teknologi internet ini, masyarakat juga harus selalu berpikir jernih melihat postingan di media sosial.

"Menjaga harmonisasi dan toleransi antar umat beragama ini harus senantiasa kita wujudkan, salah satunya dengan selalu berpikir jernih melihat postingan orang dalam media sosial, bisa jadi itu hanya propaganda untuk memecah belah dan mengadu domba kita," terang dia.

Mardani juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak terpancing upaya paropaganda dan adu domba oleh segelintir orang yang ingin Indonesia tidak harmoni.

"Mari kita jaga selalu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai salah satu nilai dalam Pancasila. Polisi harus segara hadir dengan mengusut pelaku yang pertama kali memposting potongan video ceramah UAS 3 tahun lalu," imbuhnya. (Alf)

tag: #ustad-abdul-somad  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement