TSPartai

Putusan PTUN Tak Digubris, Agung Cs Adakan Rapimnas

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 19 Mei 2015 - 12:02:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

66Agung Cs.JPG

Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono (kanan) (Sumber foto : teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Walaupun sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan hasil Munas Ancol, Kubu Agung Laksono akan mengadakan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar (Rapimnas).

"Memang sudah dirancang seminggu lalu untuk persiapan dalam menyongsong pelaksanaan penjaringan Pilkada di 270 Kabupaten kota dan Provinsi. Kami berpandangan meski ada putusan PTUN, tapi agenda politik nasional harus terus berjalan," kata Agung Laksono saat di hubungi wartawan, Selasa (19/5/2015).

Agung menilai putusan hakim PTUN yang membatalkan SK Menkumham perihal pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinannya belum final karena adanya proses banding tersebut.

"Kemarin kami (Munas Ancol) dan Menkumham Pak Yasonna H Laoly secara bersama-sama sudah mengajukan banding, dan Akta banding sudah ada. Sehingga tidak serta merta putusan PTUN berlaku," ungkapnya.

Agung berkukuh bahwa keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang menjadi pegangan sejauh ini.

"Karena menurut kami, tetap berpegang pada putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat, dan SK Menkumham yang terakhir. Bahwasannya nanti ada perubahan, sekarang atas dasar apa," pungkasnya.

Seperti diketahui Partai Golkar kubu Agung Laksono akan mengadakan rapat pimpinan nasional (Rapimnas), besok Rabu (18/5/2015) di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi Jaya, Jakarta Barat. (al)

tag: #Rapimnas Golkar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement