Berita

Alat Bukti Palsu, Pakar Hukum: Tak ada Alasan MK Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 05 Agu 2019 - 21:39:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1565015466.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah melalui proses panjang terkait hilangnya perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Jatim XI Moh Nizar Zahro, akhirnya KPU Kabupaten Bangkalan mengakui bahwa data C1 yang diupload di Situng KPU sama dengan data C1 yang dimiliki oleh Nizar Zahro.

Hal itu menunjukan bahwa data C1 yang diajukan KPU Bangkalan dalam Sidang gugatan Di MK adalah Palsu. Karena Data C1 yang diuploud ke Situng KPU berbeda dengan data yang diserahkan KPU dalam sidang MK.

Menangapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, tidak ada alasan bagi Mahkamah Konsititusi (MK) untuk mengabulkan permohonan termohon.

"Kalau peryataan KPU itu disertai dengan alat bukti dari termohon dan pihak lawan tidak dapat mengoreksi peryataan KPU itu. Maka MK tidak punya pilihan lain, selain mengabulkan permohonan pemohon, tidak ada pilihan lain," kata Margarito saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Margarito mengatakan, bahwa alat bukti palsu yang diserahkan ke MK, tidak bisa dijadikan sebagai dasar alat bukti sah.

"Karena tidak mungkin barang palsu itu bernilai sebagai bukti sah, oleh karena itu barang bukti palsu itu tidak bisa jadi alat bukti sah, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk memberikan hak ke orang itu (tergugat)," katanya.

Maka dengan itu, lanjut dia, MK harus memutus mengabulkan pemohon. Secara hukum inti pokok bahwa bukti palsu tidak bisa dijadikan dasar menolak permohonan pemohon, di sisi lain memberikan hak kepada Nizar Zahro sebagai pihak termohon.

"Yang bertangung jawab kepada data itu adalah KPU, kalau peryataan KPU itu tidak bisa disanggah atau tidak ada alat bukti lain maka MK tidak ada alasan sedikit pun menolak permohonan itu," tegas dia.

Sebelumnya, Komisioner  KPU Bangkalan (Zainal) saat menemui peserta aksi dari BERAKSI (Barisan Rakyat Kawal Demokrasi) saat melakukan demontrasi di depan KPU Bangkalan, Kamis, (01/08/2019). Mengatakan bahwa C1 yang benar adalah C1 yang di upload di situng.

"Ya benar, C1 yang benar adalah C1 yang di upload di situng," kata Zainal.

Pernyatan zainal yang membenarkan C1 yang di upload di situng, tidak secara langsung membenarkan bahwa C1 yang di jadikan bukti di MK adalah benar dan asli. Sedangkan C1 milik KPU yang dijadikan bukti di MK adalah Palsu.

Sementara, dalam permohonan yang tercantum dalam laman resmi MK, Nizar menggugat Zainudin Amali lantaran diduga mencuri suaranya. Dalam gugatannya dia menjelaskan, perolehan suara yang benar menurutnya adalah 246.682 suara.

Sementara menurut perolehan suara yang dirilis oleh KPU, Nizar hanya mengantongi 208.690 suara. Dia menjelaskan, suaranya hilang sebanyak 37.992 suara.

Suara ini kemudian berpengaruh kepada suara partainya, Gerindra, di dapilnya. Hal ini kemudian berpengaruh pula kepada jumlah kursi yang didapat. Dalam permohonannya, Nizar menjelaskan, dalam data DC 1 atau rekapitulasi tingkat provinsi, Gerindra di dapil XI Jatim mendapat suara sebanyak 492.928 suara.

Sehingga, menurutnya, dengan suaranya yang hilang, seharusnya suara Gerindra di dapilnya memperoleh suara sebanyak 530.920 dan bukan 492.928 suara seperti yang dirilis oleh KPU.

Sementara itu, menurutnya, partai Golkar di dapil XI Jatim hanya mendapatkan 151.153 suara. Sementara berdasarkan data yang dirilis KPU, Golkar mengantongi suara sebesar 212.081 suara. (Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi   #kpu   #pemilu-2019  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement