Jakarta

Nelayan ke Anies: Tak Ada Sejarahnya Rumah Kami Tumpuk ke Atas

Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 05 Agu 2019 - 16:00:43 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1564995643.jpg

Ilustrasi nelayan Teluk Jakarta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari menolak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). 

Mereka menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). Peserta aksi yang terdiri dari  nelayan pesisir itu menyampaikan aspirasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan, "Permukiman Nelayan Menolak Reklamasi".

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyampaikan keberatannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai salah satu poin dalam Raperda yang menyatakan bahwa nelayan akan segera direlokasi ke rumah susun.

"Tidak ada dalam sejarah kami, rumah kami bertumpuk ke atas. Apakah Bapak (Anies) bisa jamin bahwa alat-alat tangkap kami bisa ditaruh sebagaimana mestinya?" ungkap Susan.

AMUK Bahari juga pernah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama pada Selasa (16/7/2019). Aksi yang berlangsung kali ini merupakan aksi kedua.

"Sekali lagi kami datang dengan gelombang kedua. Kalau terus-terusan tidak diterima, kami akan datang terus, kami akan datang lagi, datang lagi, dan datang lagi," kata Susan.

Berikut tuntutan dari AMUK Bahari selengkapnya:

1. Menghentikan pembangunan break water di Muara Angke karena tidak memiliki amdal dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan nelayan kecil.

2. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait harus segera menghentikan pembangunan dermaga karena mengganggu aktivitas nelayan untuk bongkar muat hasil tangkapan kerang hijau dan semakin menyulitkan nelayan untuk menambatkan perahu.

3. Menuntut pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda RZWP3K DKI Jakarta.

4. Masyarakat Muara Angke menolak rencana penggusuran atau direlokasi ke rumah susun di Pengasinan.

5. Menolak Raperda RZWP3K karena tidak memberikan pengakuan atas ruang hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Provinsi DKI khususnya di Muara Angke, Dadap, dan Kamal Muara.

Selain ditujukan kepada Anies Baswedan, tuntutan ini juga diajukan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Perikanan (DKPKP). (Alf)

tag: #reklamasi-pantai-utara-jakarta   #pemprov-dki   #anies-baswedan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement