Berita

Pekan Depan, KPK Akan Umumkan Tersangka Baru e-KTP

Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 02 Agu 2019 - 22:35:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1564759631.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pekan depan. Namun, KPK masih merahasiakan sosok tersangka baru tersebut.

"Untuk e-KTP ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Dia meminta publik bersabar menunggu pengumuman tersebut. 

"(Inisial) akan diumumkan, nanti juga diumumkan," ucap Laode.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sempat mengatakan KPK akan mengumumkan tersangka baru e-KTP. Saut menyebut ada lebih dari dua tersangka baru.

"Yang jelas lebih dari dua (orang)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Hingga saat ini, ada delapan orang yang sudah diproses oleh KPK dalam kasus e-KTP. Berikut ini daftarnya:

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.

2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.

3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.

5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

8. Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang. 

(Alf)

tag: #kpk   #ektp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement