Editorial

Kursi Pimpinan MPR Semakin Seksi?

Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 31 Jul 2019 - 16:17:25 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1564564646.jpg

(Sumber foto : Pandji Poerwono)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasca pemilu 2019 tarik menarik panasnya perebutan kursi Presiden kini konstelasi politik beralih pada perebutan kursi Ketua MPR RI.

Bagaimana tidak, dengan adanya amandemen UUD 1945 kursi Ketua MPR RI menjadi jabatan politk yang diperebutkan lantaran punya kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi dan melantik Presiden dan Wakil Presiden. 

Tak hanya itu, Ketua MPR juga punya wewenang untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya, serta memilih Presiden atau Wakil Presiden bila terjadi kekosongan jabatan. Bahkan, MPR juga berhak mengubah aturan terkait lamanya presiden menjabat. 

Selain itu juga, dengan adanya Amandemen UUD 1945 maka Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali dihidupkan karena selama ini stratergi pembangunan tidak terukur. Tentu, dengan kewenangan yang semakin luas itu maka penguatan lembaga MPR RI harus dilakukan. 

Penguatan lembaga MPR RI menjadi daya tarik sendiri bagi partai politik agar ikut terlibat dalam memainkan peran strategis pemerintahan. Bahkan atas nama rekonsiliasi nasional, partai politik yang berseberangan saat Pilpres 2019 kini menjalin komunikasi politik agar dapat menikmati empuknya kursi Ketua MPR RI.

Namun, perlu diingat dari hal-hal diributkan para elit politik harus ada komitmen bersama untuk menjalankan pembukaan UUD 1945 agar dapat terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement