Berita

Bersifat Rahasia, DPR Ingatkan Dukcapil Lindungi Data Penduduk

Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 31 Jul 2019 - 13:20:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1564554014.jpeg

Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengingatkan, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) untuk memperhatikan perlindungan data dalam bekerjasama dengan 1.227 lembaga terhadap hak akses data kependudukan RI.

"Data penduduk yang ada di Dirjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia. Untuk itu hanya mereka yang diberi otoritas sajalah yang dapat mengakses data tersebut," kata Mardani di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Oleh karenanya, menurut legislator FPKS tersebut, dalam bekerjasama dengan lambaga lain harus memperhatikan akses keamanan datanya.

"Harus betul-betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerjasama dan setelah bekerjasama," ujarnya.

Mardani mencontohkan di negara lain biasanya hanya pengadilan yang berhak memberikan izin pada pihak terkait terhadap akses data penduduk. 

"Biasanya hanya pihak penegak hukum saja yang diberi akses oleh pengadilan. Karena itu pasti Pemerintah juga dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk," jelasnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan Dirjen Dukcapil memberikan layanan pada publik termasuk Kementerian/lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas cukup baik.

"Saya mendukung apabila publik bisa mengecek apalah si Fulan dengan KTP ini bener terekam di data base dukcapil sehingga transaksi atau apapun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid setelah verifikasi data penduduknya," terangnya.

Oleh karena itu, Mardani hanya mendukung layanan Dirjen Dukcapil kepada publik/privat ini hanya sebatas validitas data konsumen atau para pihak yang melakukan pengikat berkekuatan hukum.

"Sebatas ini saja ya yang saya dukung untuk akses penuh tidak," ucapnya.

Mardani mencontohkan bila kerja sama ini bisa dilakukan dengan baik, dampaknya perbankan tidak perlu lagi membuat fotocopy KTP calon nasabah cukup mengakses satu gatway (terbatas untuk validasi dan tidak bisa mendownload) agar mengetahui itu KTP asli atau bukan.

"Bayangkan, akan semakin banyak membantu banyak pihak verifikasi data secara mudah," tuturnya.

Dia juga mencontohkan kasus lain seperti di Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah terlebih dahulu memiliki aplikasi "Sentuh Tanahku" untuk mengetahui berbagai hal tentang pertanahan, termasuk dalam waktu dekat mengakses keaslian sertifikat tanah.

"Itu sudah bagus bentuk pemerintah berinovasi untuk melayani dan memudahkan masyarakat," jelasnya.

Ke depan dia berharap data base kependudukan bisa disinergiskan untuk proyek jumlah rumah sakit, jumlah sekolah sehingga jumlah angkatan kerja yang dapat dijadikan basis pengambilan keputusan pemerintah.

"Ke depan dua hal di atas juga harus disinkronkan dengan data base kependudukan agar inovasi digital kebermanfaatnya lebih luas lagi untuk masyarakat Indonesia," imbuhnya.(plt)

tag: #ektp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement