Jakarta

Cabut SK Anies Baswedan, Hakim PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Teluk Jakarta

Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 29 Jul 2019 - 17:59:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1564396529.jpg

Ilustrasi pulau reklamasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim, resmi mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari websitenya, Senin (29/7/2019).

Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis. (Alf)

tag: #anies-baswedan   #pemprov-dki   #reklamasi-pantai-utara-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement