Berita

Pakar Hukum: Komisioner KPU Yang Main Curang Terancam Pidana 5 Tahun

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 16 Jul 2019 - 23:18:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1563293919.jpg

Gedung KPU RI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana Universitas Parahiyangan Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, komisioner KPU yang terbukti bermain curang dalam Pemilu 2019 dapat di pidana lima tahun penjara. Pasal pidana yang bisa dipertimbangkan adalah pasal 532 jo pasal 554 UU No. 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Hukumannya bisa dipenjara 4 tahun dengan pemberatan 1/3. Jadi total bisa 64 bulan atau 5 tahun 4 bulan,” terang Agustinus di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Agustinus mengatakan hal itu terkait adanya gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari dapil 2 Kabupaten Humbang Hasundutan nomor perkara 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII /2019 yang diajukan Partai Perindo untuk Provinsi Sumut terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dugaan ketidaknetralan KPU Kabupaten Humbahas sangat mencolok dengan bukti-bukti yang disampaikan pemohon ke MK. Upaya KPU Humbahas dalam memenangkan caleg tertentu tak bisa dibiarkan dan itu jelas mencederai demokrasi.

“Komisioner (KPUD Humbahas) seperti itu tak bisa dibiarkan. Harusnya tak memihak ya apalagi menggelembungkan suara salah satu partai politik supaya calon partai lain tereliminasi. Ini Preseden buruk bagi demokrasi kita,” katanya.

Diketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara yang diketuai Binsar Sihombing terancam hukuman penjara  5 tahun 4 bulan atas dugaan penggelembungan suara partai Golkar di dapil 2 Humbang Hasundutan.

Penyelenggra pemilu setempat dinilai tak bekerja profesional dan mengeliminasi caleg dari partai Perindo dengan berupaya memasukkan suara partai peserta pemilu yang tak mungkin meloloskan wakilnya di legislatif di partai Golkar. (Alf)

tag: #kpu   #pemilu-2019  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement