Berita

Versi Perludem, PDIP Terbanyak Ajukan Sengketa Pileg

Oleh ferdiansyah pada hari Senin, 15 Jul 2019 - 15:28:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1563179282.jpg

Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PDI Perjuangan (PDIP) menempati posisi teratas partai terbanyak mengajukan gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2019. Dalam ranking versi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mengajukan 112 dari 608 perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menjelaskan bahwa perkara yang paling banyak digugat ke MK berkenaan Pileg DPRD Kabupaten/Kota, yaitu sebanyak 384 perkara.

“Menyusul Pileg DPRD Provinsi sebanyak 111 perkara dan DPR RI sebanyak 9 perkara, sedangkan untuk DPD sebanyak 9 perkara,” ujarnya dalam diskusi Perludem di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Untuk kategori partai, kata Fadli, PDIP menjadi yang terbanyak dengan 112 gugatan perkara. Tempat kedua diduduki Gerindra dengan 72 perkara, dan selanjutnya Nasdem dengan 63 perkara.

"Sementara itu, partai yang paling sedikit kami temukan perkaranya di Pemilu Legislatif 2019 adalah PSI dengan 4 perkara," jelasnya.

Dia menguraikan bahwa sengketa yang diajukan parpol terbagi dalam tiga jenis. Yaitu sengketa suara antara partai sebanyak 243 perkara. Kedua, mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara, dan sengketa suara di internal partai sebanyak 94 perkara.

"Partai yang paling banyak mengajukan perkara sengketa internal adalah Partai Gerindra sebanyak 32 perkara, kedua Partai Golkar sebanyak 22 perkara, dan ketiga Partai Demokrat sebanyak 13 perkara," paparnya.

Tak hanya itu, Perludem juga mencatat sebanyak tiga dalil permohonan yang sudah dikemukakan di persidangan MK. Pertama, berkenan dengan daftar pemilih yang berkaitan dengan suara. Kedua, adanya penambahan dan pengurangan suara secara tidak sak pada saat proses rekapitulasi.

"Ketiga soal netralitas penyelenggara pemilu. Dalil ini penting dibuktikan untuk memastikan proses Pemilu 2019 berjalan dengan demokratis dan adil," jelasnya. (plt)

tag: #mahkamah-konstitusi   #pemilu-2019  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement