Zoom

Polemik Penerbitan IMB Reklamasi, Fraksi PDI-P: Anies Tak Ngerti Skala Prioritas

Oleh Fitriani pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 09:26:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1562725617.jpg

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklamasi justru dipicu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri.

Menurut Gembong, sebagai Gubernur, Anies jelas tidak mengerti soal skala prioritas dalam memutuskan kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta. Akibatnya, ribut-ribut soal reklamasi pun kembali menjadi bola liar.

Dia mengatakan, sebelum menerbitkan IMB untuk ribuan bangunan di pulau D Reklamasi, mestinya Anies merampungkan dulu dua Rancangan Perundang-Undangan (Raperda) yang saat ini masih di meja Anies. Sehingga payung hukum pemangaatan megaproyek tersebut memiliki hukum.

Payung hukum yang dimaksud Gembonf adalah dua Raperda reklamasi, yakni Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

"Dua Raperda itulah payung hukum Pemerintah Provinsi (Pemrov) dalam mengambil kebijakan dikemudian hari. Jadi, alasan hukumnya kuat," kata Gembong kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (09/7/2019).

"Itu yang kita tangkap bahasanya Pak Anies kan gini, demi kepastian hukum maka dia menerbitkan IMB. Tapi kalau bahasa saya justru terbalik, karena itu tidak ada kepastiannya," sambungnya.

Lebih jauh, Gembong menerangkan, bahwa bila Anies mau menjaga kepastian hukum, maka dua Raperda tersebut mestinya dirampungkan dulu sebelum kemudian mengambil kebijakan berikutnya yaitu menerbitkan IMB.

"Itu akan jauh lebih kuat dibandingkan sekarang Pak Anies hanya menerbitkan IMB, beralaskan Peraturan Gubernur (Pergub), ini tidak kuat alas hukumnya. Langkah Anies tidak tepat, padahal ada skala prioritas yang harus dikerjakan. Skala prioritasnya bukan menerbitkan IMB, tapi skala menyelesaikan dua Raperda itu dulu," beber Gembong.

Tak hanya itu, Gembong pun mempertanyakan nasib dua Raperda yang sedang direvisi oleh Anies. Menurutnya, dua Raperda itu ditarik oleh Anies tak lama usai Anies dilantik sebagai Gubernur. Sekarang hampir dua tahun masa kepemimpinannya dua Raperda itu pun tak juga terselesaikan.

"Dulu bahasanya mau direvisi oleh Pak Anies, tapi hasil revisinya sampai hari ini belum dikembalikan untuk dibahas kembali. Artinya, tidak ada skala prioritas yang dikejar oleh Pak Anies dalam rangka kepastian hukum di area lahan di Reklamasi itu," ucapnya.

Gembong khawatir, jika Anies tak mengerti soal skala prioritas,  nantinya justru akan membuat keraguan-raguan semua pihak. Terutama pihak pengembang, dan juga pihak konsumen di tanah Reklamasi.

"Kasian juga mereka yang sudah membeli, karena tidak ada kepastian hukum timbulah keragu-raguan itu. Maka menurut saya, demi menjaga semua tidak ada keragu-raguan alas hukumnya, (Rapeda) harus kita selesaikan terlebih dahulu," tutu dia. (Alf)

tag: #pdip   #dprd-dki   #anies-baswedan   #reklamasi-pantai-utara-jakarta   #pemprov-dki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement