Berita

Revisi UU Pilkada untuk Atasi Dualisme Parpol

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 18 Mei 2015 - 09:45:10 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

52pilkada.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan pentingnya revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi UU tersebut untuk menyelesaikan adanya pertikaian atau dualisme kepengurusan suatu parpol.

Menurutnya, revisi tersebut demi kebaikan bersama dan untuk semua partai politik di masa mendatang.

 

"Revisi ini bukan hanya utk kebutuhan sesaat saja tapi juga untuk jangka panjang. Siapa yang bisa menjamin PDIP atau bahkan PD yang baru saja selesai kongres tidak ada persoalan di masa mendatang?," ujar Bambang Soesatyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/05/2015).

 

Bamsoet, panggilan akrabnya, mengakui jika dalam Undang-Undang pilkada dan partai politik memang telah diatur bahwa yang berhak mengikuti Pilkada ialah kepengurusan yang mengantongi SK Menkumham.

 

Namun, Bamsoet menilai akan sulit jika SK Menkumham ditunda keberlakuannya oleh putusan sela pengadilan karena bermasalah.

 

"Nah, UU yang ada belum mengatur hal tersebut. Akan menjadi debatabel yang tidak akan ada ujungnya," ujarnya.

 

Apalagi ia menyebut bahwa belum tentu Pemerintah, KPU dan pihak keamanan siap mengatasi gesekan jika aturan mainnya melarang partai politik yang berkonflik untuk ikut pilkada. (iy)

tag: #Revisi UU Pilkada   #Pilkada   #Partai Politik  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement