Berita

Anies Diingatkan Hati-hati Sikapi Soal IMB Reklamasi

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 02 Jul 2019 - 22:33:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1562081607.jpg

Anies saat meninjau Pulau reklamasi di Teluk Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyampaikan pandangannya soal polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. 

Dia meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan apa adanya ke publik perihal alasan dirinya menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau C dan D hasil reklamasi tersebut.

Pasalnya, menurut Hendri, yang publik tahu dari janji-kampanye Anies di Pilkada DKI 2017 lalu, bahwa mantan Menteri Pendidikan itu berjanji akan menyetop seluruh proyek yang terletak di Teluk Jakarta itu.

"Tapi menurut saya yang paling tepat itu dia jelaskan, dia dulu janji apa? dan sekarang saya berbuat apa?. Sehingga masyarakat paham dia ini melanggar janjinya atau tidak, karena ini sekarang jadi isu liar," kata Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Hendri mengingatkan, selama tidak ada keterbukaan dan penjelasan yang memuaskan secara komunikasi politik, Anies akan dicap oleh masyarakat sebagai pemimpin yang ingkar janji.

"Maka yang ada hanyalah seperti sekarang ini, seperti dia dicap pembohong, dicap pengkhianat, dicap hanya pandai bertorika dan lain-lain. Kan Anies punya potensi jadi pemimpin nasional jadi salah satu ujian terberatnya adalah IMB ini," paparnya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan agar Anies tidak menganggap sepele kebijakan yang dikeluarkannya itu. Pasalnya, jika isu ini tak ditanggapi secara baik dan serius, Anies akan ditinggalkan oleh para pemilih dan simpatisannya.

"Iya jelas, makanya Anies tidak boleh anggap sepele isu ini. Buruk pasti dampaknya," pesan Hendri.

Sebelumnya, Anies mengatakan penerbitan IMB 932 bangunan tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas dasar itu, dia berdalih tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun itu meski izin reklamasi sendiri sudah ia hentikan sejak 26 September 2018. (Alf)

tag: #anies-baswedan   #pemprov-dki   #dprd-dki   #reklamasi-pantai-utara-jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement