Berita

Kasus Korupsi Pelindo II

KPK Periksa 2 Saksi untuk Tersangka RJ Lino

Oleh Fitriani pada hari Senin, 01 Jul 2019 - 16:46:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1561974414.jpg

Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Tahun 2010 silam. Hari ini, sejumlah saksi pun kembali menjalani pemeriksaaan di Gedung KPK.

Adapun sejumlah saksi yang akan diperiksa hari ini yakni Suismono selaku ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Suismono akan dimintai keterangannya untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

"Kami periksa Suismono dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RJS (Richard Joost Lino)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin (01/7/2019).

Tak hanya Suismono, penyidik juga memanggil pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia, Akhmad Muliaddin. Muliaddin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Seperti diketahui, kasus ini berawal pada 2015 silam, tetapi untuk pengusutan kasusnya hingga saat ini belum rampung.

Selain itu, penyidik juga belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016. KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 15 Desember 2015 silam.

Seperti diketahui, RJ Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM atau PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Cina sebagai penyedia barang.

Dikatakan KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton. 

Serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp 50,03 miliar berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011. (ahm)
 

tag: #kpk   #kasus-pelindo-ii  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement