Berita

Rommy Sebut Uang 250 Juta Sudah Dikembalikan Dalam Waktu 22 Hari

Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 27 Jun 2019 - 10:55:15 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1561607715.jpg

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy alias Rommy mengaku telah mengembalikan uang Rp250 juta yang pernah diberikan tersangka kasus suap di Kementereian Agama, Haris Hasanuddin.

Sebelumnya, Haris menyerahkan uang di rumah Rommy pada 6 Februari sementara pengembaliannya dilakukan pada 28 Februari di Hotel Grand Mercure Kemayoran melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi.

Tepat pada 28 Februari itu, PPP menggelar Mukernas di Hotel Grand Mercure Kemayoran. Ada waktu 22 hari sejak diterima hingga dikembalikan uang tersebut. Pengembalian uang ini juga tidak melanggar karena tidak lebih dari 30 hari.

"Karena saya sampai tanggal 28 tidak ada acara di Jawa Timur. Jadi saya tidak dalam posisi mengembalikan secara langsung, jadi saya menyampaikan lewat orang lain," ucap Rommy saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Rommy memastikan bahwa dia tidak mau menerima uang Rp250 juta karena hanya ingin menyalurkan aspirasi tokoh di Jawa Timur. Apalagi Rommy yakin Haris yang direkomendasikan oleh dua tokoh Jawa Timur yaitu Gubernur Khofifah Indarparawansyah dan KH Asep Saepudin bisa mendatangkan dampak positif bagi partainya.

“Pertimbangan saya sebagai pimpinan partai politik itu lebih kuat, saya perlu ngalap (berkah) ke KH Asep dan Bu Khofifah di Jawa Timur dibanding uang 250 juta itu,” kata Rommy.

Rommy pun kemudian memilih mengembalikan uang ke Haris dan tidak melaporkannya ke KPK, karena tidak ingin Haris mengalami masalah di kemudian hari. Apalagi Haris direkomendasikan oleh Khofifah Indarparawansyah dan KH Asep Saepudin.

Namun sayang Norman yang menurutnya diberi amanah untuk mengembalikan uang di kemudian hari ia ketahui tidak melaksanakan amanah tersebut. Sehingga ia kemudian melaporkan Norman ke polisian.

“Saya laporkan Norman ke Bareskrim atas tuduhan penggelapan,” ucap Rommy. (Alf)

tag: #ppp   #kpk   #romi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement