Berita

Jelang Putusan MK, Menkominfo: Jangan Sebarkan Hoaks

Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 26 Jun 2019 - 13:06:59 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1561529219.jpg

Menkominfo, Rudiantara (Sumber foto : Istimewa)

MEDAN (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau semua pihak untuk tidak terprovokasi berita hoaks dengan bertanggung jawab tidak menyebarkan kabar yang sifatnya menghasut dalam proses penetapan putusan MK.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama (untuk) tidak menyebarkan hoaks yang sifatnya menghasut, memprovokasi, namimah (adu domba) dalam konteks proses penetapan oleh MK ini," kata Rudiantara di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya, selepas kerusuhan 22 Mei 2019 pemerintah melalui Kominfo melakukan pembatasan sementara terhadap sebagian akses medsos dan pesan instan dengan tujuan membatasi penyebaran hoaks. Lalu apakah menjelang putusan MK ini Kominfo akan kembali melakukan pembatasan itu?

Rudiantara juga tidak mau memastikan mengenai adanya pembatasan sosial media, mengingat beberapa waltu lalu pemerintah melalui Kominfo membatasi akses media sosial guna membatasi penyebaran hoaks.

"Jadi saya tidak mengatakan akan ada atau tidak ada (pembatasan)," ucap Rudiantara.

Dia juga mengajak masyarakat agar menjaga dunia media sosial dengan tidak memantik dan menyebarkan hoaks

"Ini tanggung jawab kita bersama-sama, ya pemerintah, ya saya kita bersama. Ayo kita jaga sama-sama dunia media sosial kita. Ayo jaga dunia maya kita dengan tidak memantik dan tidak menyebarkan hoaks," imbuhnya. (ahm)

tag: #hoax   #mahkamah-konstitusi   #pilpres-2019  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement