Jakarta

Para Pembenci Anies Ungkit Reklamasi, Gerindra: Anies Ingin Kepastian Hukum!

Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 25 Jun 2019 - 16:28:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1561454883.jpg

Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Gerindra membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk empat pulau hasil reklamasi yang sudah dibangun.

Anggota DPRD DKI F-Gerindra, Syarif menegaskan, bahwa Anies konsisten dengan janjinya dan telah menyetop 13 pulau proyek reklamasi, dimana draf revisi Perda itu mulanya mencantumkan 17 pulau hasil reklamasi.

Ke-13 pulau lainnya yang belum dibangun dihapus dari draf revisi Perda tersebut. Hal itu, menurut Syarif, untuk memastikan bahwa reklamasi tidak akan dilanjutkan.

"Ada 13 pulau yang rencananya akan direklamasi itu telah dicabut pada September 2018," kata Syarif, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

"Kenapa Anies justru menerbitkan IMB (untuk empat pulau) itu? Karena Anies ingin kepastian hukum. Bagi Anies, reklamasi konsisten dihentikan dengan cara menyetop rencana 13 pulau reklamasi dan menata kembali 4 lahan reklamasi itu yang sudah terbangun," beber Syarif.

Karena itu, Syarif menyampaikan, Pemprov DKI saat ini hanya akan mengatur peruntukan daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun. Aturan itu nantinya akan dibuat dalam revisi peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.

"Semua penataan daratan, yang sudah menjadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," katanya.

Syarif pun menanggapi sejumlah aksi unjuk rasa yang didiga dilakukan oleh pihak pembenci Anies, dimana mereka beberapa kali mengerahkan massa untuk mendemo Anies terkait reklamasi.

Para pengunjuk rasa yang jumlahnya hanya puluhan itu bahkan menyamakan Anies dengan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait kebijakan reklamasi.

Syarif mengaku tak setuju dengan pendapat tersebut. Dia menilai Anies jauh berbeda dengan pria yang tersandung kasus penista agama Islam itu.

"Kita hormati pendapat itu (Anies sama saja dengan Ahok). Tapi, menurut saya, setiap pemimpin lahir dari masanya dan tantangan sendiri, karena itu tidak bisa dibandingkan. Jika pun "dipaksa" dibandingkan, Anies jauh berbeda dengan Ahok," kata Sekretaris Komisi A itu.

Selain itu, Syarif juga menepis sosok Anies disebut melakukan politik pencitraan.

"Saya tidak paham kenapa disebut pencitraan. Padahal, jika mau disebut pencitraan, harusnya kan Anies membongkar semua bangunan yang melanggar dan tidak ber-IMB di lahan reklamasi itu," ujar Syarif.

Namun demikian, Syarif menghargai bila ada pihak-pihak yang berpendapat lain. Sehingga, menurut Syarif, Anies bisa melakukan koreksi dan evaluasi sebagai kontrol publik. 

Syarif mengatakan, Anies terbuka terhadap setiap kritik.

"Sebagai kritik saya hargai pendapat itu agar Pak Anies bisa koreksi pada bagian-bagian tertentu kebijakannya agar lebih bermanfaat buat masyarakat. Pak Anies kan juga mengatakan terbuka terhadap kritik dan tidak pernah membalas secara berlebihan terhadap pengkritiknya, meskipun kadang konten kritiknya tidak cukup kuat argumennya," ungkap Syarif.

Diketahui, sebelumnya, puluhan orang yang menamakan diri Gerakan Cabut Mandat Anies menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. 

Mereka juga melakukan aksi anarkis dengan membakar ban dalam aksi itu dan memasang spanduk bertulisan "Anies = Ahok" di pagar Balai Kota.

Seorang peserta aksi yang mengaku bernama Ahmad, mengatakan mereka membawa spanduk "Anies = Ahok" karena menilai Anies sama dengan mantan Gubernur DKI Jakarta si Ahok soal reklamasi. Ahmad menuding Anies melakukan politik pencitraan.

"Itu artinya Anies sama saja seperti Ahok. Cuma bedanya itu Ahok ada kerjaan yang jelas dan terbukti. Kalau Anies ini saya merasa bahwa hanya melanjutkan atau meresmikan karya-karya Ahok dan dia melakukan politik pencitraannya," katanya. (Alf)

tag: #anies-baswedan   #pemprov-dki   #partai-gerindra   #reklamasi-pantai-utara-jakarta   #dprd-dki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement