Berita

KPK Periksa 2 Saksi Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Oleh Fitriani pada hari Senin, 24 Jun 2019 - 15:43:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1561365825.JPG

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain Mekeng, KPK juga memanggil Agun Gunandjar Sudarsa.

Kedua wakil rakyat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (24/06/2019).

Selain keduanya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan untuk anggota DPR periode 2009-2014 yakni Chairuman Harahap. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus.

Seperti diketahui Agun, Mekeng, dan Chairuman sebelmunya sudah beberapa kali ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini. Tak hanya itu, mereka juga pernah bersaksi di persidangan kasus e-KTP.

Sementara, Markus Nari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas perbuatannya tersebut, Markus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Markus adalah satu dari delapan tersangka kasus bancakan korupsi. Selain Markus tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Markus juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. (Alf)

tag: #kpk   #ektp   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement