Berita

Kivlan Mengaku Difitnah, Polri: Silakan Saja

Oleh Ahmad Syaikh pada hari Rabu, 19 Jun 2019 - 16:01:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1560934874.jpg

Kivlan Zen (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tidak mempersoalkan pendapat Kivlan Zen yang menyatakan dirinya difitnah atas tuduhan rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

"Itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dia pun memberi jaminan, pihak kepolisian akan tetap profesional selama proses penyidikan dengan berpegang teguh pada Pasal 184 KUHP yang mengatur tentang alat bukti.

Pasalnya, lanjut Dedi, dalam proses penyidikan penyidik tidak hanya menggali keterangan dari tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati, tetapi juga menggali alat bukti lainnya.

"Baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat," jelasnya.

Sebelumnya, Kivlan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa 18 Juni kemarin, dia diperiksa sejak pukul 16.55 WIB hingga 00.15 WIB.

Penyidik mengkonfrontasi Kivlan bersama tersangka dugaan perencanaan pembunuhan tokoh nasional, Habil Marati dan saksi lainnya yakni Iwan, Aziz, dan Fifi.

Pada pemeriksaan, Kivlan mengaku dirinya difitnah oleh para saksi yang menyebut Kivlan memberikan uang sebesar 15.000 dolar Singapura ke Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan jika dirinya difitnah dalam kasus itu. (ahm)

tag: #isu-makar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement