Berita

Mengacu Kasus Sumirat, Bawaslu: Maruf Amin Tak Perlu Mundur

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 13 Jun 2019 - 00:04:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1560359067.jpg

Ma'ruf Amin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau komplain dari kubu Prabowo-Sandi soal status jabatan Maruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya sampai tahapan akhir rekapitulasi belum ada laporan ke Bawaslu.

"Sampai kemarin rekapitulasi akhir tidak ada komplain atau laporan BPN kepada Bawaslu terkait posisi pak Ma"ruf Amin," ujar Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Berbeda dengan adanya komplain Caleg dari Gerindra Mira Sumirat dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. KPU menyatakan Sumirat tidak memenuhi syarat (TSM) untuk masuk DCT karena tidak mengundurkan diri anak perusahan BUMN.

Namun, Bawaslu menyatakan Sumirat MS karena menilai anak perusahaan BUMN bukan perusahaan BUMN sehingga Sumirat tidak termasuk pegawai BUMN yang harus mengundurkan diri jika nyaleg.

"Memang mengacu pada kasus Sumirat, saat itu dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian mengajukan penanganan administratif ke Bawaslu dan kami nyatakan memenuhi syarat, jadi sampai situ saja. Untuk kasus yang ini kami belum mendapat laporan," ucapnya.

Jika mengacu pada kasus Sumirat, kata dia, seharusnya pejabat atau karyawan di anak perusahaan BUMN tidak perlu mengundurkan diri.

Namun, dirinya belum bisa menyatakan bahwa Ma"ruf Amin melanggar atau tidak Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena menjabat. (Alf)

tag: #maruf-amin   #pilpres-2019   #bawaslu  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement