Berita

Pemerintah Diminta Bijak Menyikapi Pengungsi Rohingya

Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 16 Mei 2015 - 11:54:51 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

41tscom-rohingya-sukamta-16515.JPG

Para pengungsi Rohingya (Sumber foto : dok.sukamta)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta pemerintah bisa bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi para pengungsi Rohingya yang kini terlantar di Aceh.

Mengingat, ujar Sukamta, pada dasarnya konstitusi kita telah mengamanatkan keberpihakan terhadap para pengungsi dan pencari suaka, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA, Pasal 28G, butir 2.

"Bunyi pasal itu menyebutkan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Semangat ini yang harusnya kita pakai dalam menyikapi pengungsi Rohingya ini," kata Sukamta kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Meski demikian Sukamta menyadari bahwa pemerintah mengalami dilema tersendiri dalam hal ini. Sebab hingga kini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1951 yang mengatur soal pengungsi dan pencari suaka.

"Sebetulnya hal ini masih bisa ditangani dengan undang-undang yang sifatnya nasional untuk menjadi payung hukum, yaitu UU No.37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri yang salah satunya mengamanatkan tentang pengaturan pengungsi dan pencari suaka," ujarnya.

Seperti diketahui Rohingya adalah manusia yang teraniaya di negara asalnya, direpresi, rumahnya dibakar, diusir oleh pemerintahnya sendiri kemudian disandera oleh mafia.

Padahal Rohingya sudah ratusan tahun tinggal di Myanmar tetapi mereka tetap dianggap pendatang, dan kini nasib mereka terdampar ke Indonesia setelah ditolak Malaysia. (al)

tag: #pengungsi Rohingya  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement