Berita

Tak Puas Hanya Moratorium, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusak Hutan

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 15 Mei 2015 - 22:38:58 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

6DanielJohan.jpg

Daniel Johan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan memperpanjang moratorium hutan.

Namun, ia meminta langkah tersebut harus diperkuat dengan adanya regulasi pemberian sanksi bagi pelaku perusakan hutan.

"Karena itu Kapoksi (Kelompok Komisi IV) akan mendorong dan melakukan penegasan agar dilakukan penguatan sanksi. Karena apalah artinya moratorium jika sama (dengan kebijakan moratorium sebelum diperpanjang)," kata Daniel kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (15-5-2015).

Daniel menambahkan, tanpa adanya penyertaan kebijakan sanksi yang ketat, maka perpanjangan moratorium tidak akan maksimal dalam menjaga keberlangsungan pemeliharaan hutan nasional.

Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Barat ini berharap, dengan adanya perpanjangan moratorium hutan dapat meningkatkan produktifitas masyarakat desa dan pedalaman.

"Bagaimana moratorium memiliki ketegasan sanksi terhadap pengusaha. Selama ini, industri Malaysia lebih besar, hasil ekspor kehutanan mereka belipat-lipat dari kita. Masalahnya masyarakat desa tidak berkembang karena kurangnya perhatian. Karena nggak ada sanksi bagi para pengusaha luar yang mengambil keuntungan di hutan kita, dan masyarakat kita menjadi korban," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo memperpanjang moratorium hutan. Hal itu berkaitan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan moratorium hutan telah berakhir.(yn)

tag: #moratorium hutan   #daniel johan   #jokowi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement