TSPartai

Pendukung Jokowi: Meski Menang di PTUN, Kubu ARB tak Otomatis Sah

Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 14 Mei 2015 - 21:40:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

51ical.jpg

Aburizal Bakrie (Sumber foto : TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Konflik Partai Golkar (PG) telah memasuki babak akhir. Awal pekan ini, Senin (18/05/2015) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutuskan konflik Golkar.

Dalam putusan itu, PTUN akan menentukan menerima atau menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar diketuai Agung Laksono (AL).

Putusan PTUN yang ditunggu-tunggu ini akan memberikan dampak sangat besar bagi keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak pada akhir 2015 mendatang.

Namun menurut pendukung Jokowi yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun, seandainya PTUN memutuskan mengabulkan gugatan kubu Munas Bali, tidak serta merta kepengurusan ARB menjadi pengurus DPP Golkar yang sah.

"Jika gugatan itu dikabulkan, tidak serta merta kubu ARB menjadi pengurus Partai Golkar yang sah," kata Refly di Jakarta, Kamis (14/05/2015).

Menurut Refly, keputusan sah atau tidaknya sebuah kepengurusan partai harus ditetapkan oleh Mahkamah Partai atau pengadilan negeri.

Lebih jauh, Refly memprediksi jika PTUN menolak gugatan kubu ARB atau mengesahkan SK Menkumham, maka kasus tersebut selesai. Itu artinya, kubu AL secara otomatis menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.

Namun, lanjut Refly, jika PTUN menerima gugatan ARB atau mengatakan SK Menkumhan tidak sah, tidak otomatis kubu ARB menjadi pengurus Partai Golkar yang sah.

Bahkan, kata Refly, jika gugatan kubu ARB dikabulkan, justru masalah baru akan muncul, yakni sebuah proses hukum babak baru.

"Pasti Menkumham melakukan banding hingga kasasi. Kalau itu dilakukan, makin tidak jelas siapa kepengurusan Partai Golkar yang sah," ungkapnya.

Di sisi lain, tambah refly, proses Pilkada serentak sudah di depan mata dan sudah siap digelar.

Oleh karenanya, Refly menyarankan kalau kubu ARB nanti menang, sebaiknya Menkumham tidak usah mengajukan banding. Tetapi memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ke pengadilan umum/pengadilan negeri atau ke mahkamah partai.

"Tetapi, jika putusan PTUN menilai SK Menkumham sah, maka kepengurusan AL menjadi pengurus yang sah dan bisa langsung ikut pilkada serentak," katanya.

"Sebaliknya, jika PTUN memutuskan SK Menkumham tidak sah, itu artinya Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah," jelas pakar Hukum Tata Negara ini. (iy)

tag: #Golkar kubu agung   #kisruh golkar   #ptun  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement