TSGaleri

Iuran Pensiun 8 Persen BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Indra Kusuma pada hari Kamis, 14 Mei 2015 - 19:21:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

38BPJS KETENAGAKERJAAN (1).jpg

Buruh menyelesaikan proyek pembangunan gedung di kawasan Palmerah, Jakarta, Kamis (14/5/2015). BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan iuran pensiun sebesar 8 persen (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menilai dana yang diperlukan untuk program pensiun jaminan harus punya nominal besar. Sebab, ketika ada penyaluran dana pensiun bagi pekerja, uang sudah tersedia dan pemerintah tidak ikut menanggung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaf untuk menjawab adanya pendapat bahwa pengumpulan dana yang terlalu besar dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Menurut usulan BPJS Ketenagakerjaan, iuran pensiun jaminan pasti sebesar 8 persen. Rinciannya, perusahaan menanggung 5 persen, dan karyawan membayar 3 persen. Ini adalah angka yang sudah diperhitungkan secara matang. "Itu sudah angka yang moderat, yang akan memberikan 30 sampai 40 persen dari pendapatannya. Namun, kami hanya sebagai operator. Berapa pun angkanya nanti, kami akan tetap berjalan," ucap Abdul.

tag: #Tenaga kerja   #BPJS   #BPJS Ketenagakerjaan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement