Berita

Jadi Penyidik KPK, Anggota TNI Jangan Sampai Langgar UU

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 14 Mei 2015 - 12:20:33 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

80tb hasanudin.JPG

TB Hasanudin (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota TNI yang akan menjadi penyidik KPK harus keluar dulu dari keanggotannya. Jika masih aktif sebagai anggota TNI dan menjadi penyidik, hal itu melanggar UU TNI.

"Kalau mau jadi penyidik KPK, TNI harus alih status dulu sebagai PNS bukan sebgai TNI aktif," kata anggota Komisi I DPR RI FPDIP  TB Hasanudin, Kamis (14/05/2015).
 
Lebih lanjut TB mengatakan bahwa anggota TNI tida boleh rangkap jabatan. Apalagi kalau menjadi penyidik di KPK.

"Saya hanya mendengar saja ada wacana itu, makanya sebelum terlanjur saya mengingatkan, jangan sampai melanggar UU. Untuk jadi Sekjen KPK juga tidak bisa pensiunan TNI, tetapi dia pejabat yang aktif TNI lalu jadi PNS," singkat Ketua DPD PDIP JaBar ini. (ss)

tag: #TNI langgar UU  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement