Editorial

Tim Asistensi Hukum, Akal-akalan Rezim Jokowi?

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 13 Mei 2019 - 08:55:37 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1557712537.jpeg

(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gegap gempita dan riuh gemuruh pasca pesta demokrasi pada 17 April 2019 hingga kini masih terasa. 

Hal ini diperparah dengan kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang membentuk Tim Asisten Hukum khusus untuk mengawasi "salah ucap" para tokoh yang getol mengkritik pemerintah. 

Sontak, langkah tersebut dianggap banyak pihak tak lazim dan justru menimbulkan kontroversi baru pasca Pemilu Serentak. 

Anehnya lagi, Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Wiranto itu nantinya juga bisa melakukan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum.

Otoriter? Itulah kesan yang ditangkap publik. Rezim Jokowi dinilai sengaja ingin membungkam nalar kritis rakyat. 

Padahal, sangat jelas Pembukaan UUD 1945 menghendaki negara Indonesia untuk melindungi warga negara. Bukan malah sebaliknya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan juga Pasal 25 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.

Alasan pemerintah membentuk tim itu karena ingin meredam kontroversi perbedaan pandangan politik para tokoh sehingga dapat mempengaruhi masyarakat dianggap mengada-ada.

Bukankah dalam demokrasi itu harus ada keterlibatan aktif dari masyarakat. Bahkan, pelibatan masyarakat ikut mengontrol penguasa dan penyelenggra pemilu. Salah satunya adalah dengan ikut serta mengevaluasi pelaksanaan Pemilu.

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement