Berita

Di Sidang Pledoi, Ahmad Dhani Bacakan Surat An Nisa 148 Kiriman Cak Nun

Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 07 Mei 2019 - 19:38:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1557232685.jpg

Ahmad Dhani di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2019). (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPINGSENAYAN) --Musisi sebior Ahmad Dhani sempat membacakan terjemahan Alquran Surat An Nisa ayat 148 dalam sidang kasus pencemaran nama baik. Dhani mengaku mendapat kiriman ayat Alquran itu dari Emha Ainun Najib alias Cak Nun. 

Di hadapan Majelis Hakim, Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya dan membacakan terjemahan dari ayat tersebut. Hal itu ia lakukan usai tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pledoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pidana penjara 1,5 tahun.

"Ya.. yang mulia. Kebetulan ini (surat), saya dikirimi melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya. Mungkin bisa disampaikan untuk Majelis Hakim," kata Dhani kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2019).

"Ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Alquran saja, dari Surat An Nisa ayat 148. Yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan Majelis Hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," imbuh Dhani.

Dhani juga mengaku baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148. Dalam kesempatan tersebut, suami Mulan Jameela itu hanya membacakan terjemahannya saja.

"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," ujar Dhani.

"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," kata Dhani membacakan terjemahan An Nisa ayat 148.

Usai mendengarkan terjemahan Surat An Nisa ayat 148, R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.

"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko. (Alf)

tag: #ahmad-dhani   #polri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement