Berita

Kalah di Praperadilan, KPK Diminta Harus Lebih Prefesional

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 13 Mei 2015 - 16:01:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

94tscom-junimartgirsang-mandra-13515.jpg

Politisi PDIP Junimart Girsang (Sumber foto : Mandra Pradipta/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadlian Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dari eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Arief oleh KPK tidak bisa dibuktikan.

Kekalahan KPK itu terjadi pada Selasa (12/5/2015) sore hari kemarin yang dipimpin oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.

Menangapi hal ini Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menilai ini dengan keputusan PN Jakarta Selatan itu membuktikan bahwa KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Ini menjadi introspeksi bagi KPK agar hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Junimart di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Junimart Girsang juga menilai kekalahan ini sebagai dampak suberbodi KPK.

"Sehingga apa pun yang KPK lakukan tidak ada yang bisa mengontrol. Apalagi mereka tidak ada SP3," ungkapnya.

Seperti diketahui putusan hakim Yuningtyas itu berlandaskan putusan MK yang telah memperlebar kewenangan praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.

Putusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014 itu diketok pada Selasa (28/4/2015) lalu. MK mengabulkan sebagian gugatan dari terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan.

MK dalam putusannya menyatakan, dalam praperadilan, meski dibatasi secara limitatif dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a KUHAP, akan tetapi penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang terbuka kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang. (al)

tag: #KPK kalah praperadilan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement