Berita

Cari Bukti Tambahan, KPK Geledah Rumah Mendag

Oleh Fitriani pada hari Kamis, 02 Mei 2019 - 16:44:12 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1556790252.jpg

Kementerian Perdagangan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA  (TEROPONGSENAYAN)  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Selasa (30/4). Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti tambahan terkait kasus Bowo Sidik Pangarso.

"Iya, ada penggeledahan di rumah Mendag pada Selasa sore kemarin. Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (2/5/2019).

Febri kembali menerangkan, penggeledahan rumah Enggar tersebut dilakukan lantaran penyidik membutuhkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara gratifikasi politikus Golkar Bowo Pangarso.

"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso)," terangnya.

Meski begitu, Febri sendiri belum membeberkan hal apa saja yang diamankan tim dari kediaman Enggar. "Info barang apa saja yang diamankan nanti saya update lagi," paparnya.

Sebelumnya, Febri mengungkapkan, KPK juga menggeledah kantor Kemendag, di Jakarta Pusat. Setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah tim.

Ketiga ruangan tersebut yakni ruangan Mendag Enggartiasto Lukita, ruangan Biro Hukum, serta ruangan staf lainnya. Puluhan dokumen terkait gula rafinasi dan barang bukti elektronik disita penyidik KPK.

"Disita puluhan dokumen terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," ungkapnya.

Kasus politikus Golkar Bowo Pangarso terungkap saat KPK mencurigai ada penerimaan suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp221 juta dan USD85.130 (sekitar Rp1,1 miliar).

Suap itu diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka. Suap tersebut diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.

Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.

Selain itu, KPK dalam penangkapan ini juga menemukan uang yang diduga hasil gratifikasi, yakni sebesar Rp 8 miliar terbungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk serangan fajar dalam Pemilu 2019. (ahm).

tag: #kementerian-perdagangan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement