Bagikan Berita ini :
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)
May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya oleh banyak negara termasuk Indonesia sebagai Hari Buruh Internasional (International Labor Day). Buruh (labor), diksi yang tepat, lebih energik dan menggerakkan dibandingkan kata "pekerja" (worker) yang cenderung dihaluskan tapi manipulatif.
Sejatinya, May Day merupakan hari duka bagi kaum buruh dengan tewasnya ratusan buruh dalam pembantaian di Chicago, Amerika Serikat pada 1886 ditengah geliat industrialisasi karena menuntut hak-haknya terutama upah buruh, kesejahteraan dan perlawanan terhadap eksploitasi. Hari libur saat ini, yang juga dinikmati kaum kapitalis merupakan buah perjuangan kaum buruh yang mereka nistakan.
Pergulatan dan pertarungan panjang antara kelas buruh (proletariat) dan kelas pengusaha (borjuis) hingga saat ini selama lebih dari tiga abad. Bayangkan, urusan mengkromikan kepentingan antar dua entitas kelompok tak kunjung selesai selama berabad-abad dengan isu yang berulang-ulang: upah, kesejahteraan dan eksploitasi.
Ditambah dengan isu laten mengemuka saat ini soal tenaga outsoursing. Suatu pola penggunaan tenaga yang dipekerjakan kepada perusahaan melalui jasa perantara baik individu maupun berbentuk perusahaan penyedia jasa pekerja.
Pekerja atau buruh tidak lagi terikat kontrak dengan perusahaan tempat bekerja melainkan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja sehingga hak-hak buruh menjadi hilang sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama perilaku diskriminatif yang akan diterima antara buruh tetap perusahaan dan buruh outsourcing.
Perusahaan yang menerima pola outsourcing menurut saya tidak hanya soal etis dan pelanggaran regulasi melainkan mesin perah dan pemeras tenaga manusia tanpa tanggungjawab, sementara perusahaan penyedia jasa outsourcing merupakan orang-orang yang makan dari keringat dan darah para buruh.
Demo buruh hari ini merupakan kekuatan massa riil, besar dan dahsyat. Buruh merupakan kekuatan kelompok penekan yang dapat diperhitungkan sekarang dan akan datang. Untuk diperhitungkan tidak cukup dengan massa besar dalam aksi tetapi juga harus bermain taktis dan strategis dengan pengambil kebijakan.
Hari ini, aksi buruh setidaknya mengajukan 8 (delapan) tuntutan kepada pemerintah yakni, pertama, soal upah murah dengan mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang dinilai dibawah standar hidup layak; Kedua, meminta pemerintah untuk menaikkan jumlah komponen hidup layak yang menjadi dasar perhitungan upah buruh menjadi 84.
Ketiga, penghapusan perbudakan modern berkedok pemagangan dan honorer. Ketiga, memberikan jaminan pekerjaan untuk rakyat dan menghentikan PHK massal di berbagai sektor antara lain, di sektor retail, telekomunikasi, perbankan, kesehatan, media dan sektor lain.
Keempat, pemerintah diminta mengantisipasi dampak revolusi industri 4.0 dan pembatalan otomatisasi gardu tol yang mengakibatkan puluhan ribu buruh di-PHK; Kelima, mengangkat pekerja outsourcing di BUMN menjadi pekerja tetap.
Keenam, meminta pemerintah untuk memperketat aturan kerja bagi tenaga kerja asing dengan memberlakukan kembali kewajiban bisa berbahasa Indonesia; Ketujuh, pengetatan pemberlakuan ketentuan bahwa satu orang pekerja asing harus didampingi 10 orang tenaga lokal; dan kedelapan, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Delapan tuntutan yang disuarakan sangat wajar. Upah buruh Indonesia masih dinilai rendah jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, sedikit diatas Kamboja dan Laos dengan perbedaan hanya sekitar Rp 1 juta. Kesejahteraan buruh masih jauh panggang dari api dibandingkan dengan harga kebutuhan hidup yang terus melonjak.
Perjuangan hak-hak itu akan masih panjang di waktu mendatang. Tak ada kata lelah, tak ada kata berhenti menuntut hak yang seharusnya dinikmati para buruh dengan perbandingan bilangan angka layak dan seimbang. Boleh dikatakan, upah buruh hanya cukup untuk makan dengan keluarganya sementara untuk menabung hanya bunga-bunga mimpi kesejahteraan.
Eksploitasi buruh masih terjadi, tenaga merrka diperas para konglomet dan pengusaha semntara mereka tetaplah miskin atau dengan sengaja dimiskin secara struktural melalui regulasi pemerintah berkonco dengan pengusaha. Tak ada kepastian jaminan kesehatan, hak cuti dihambat, hak mogok diancam, hak cuti hamil dihalangi. Mereka tetap harus kerja demi pundi-pundi dollar sang konglomet tanpa hati.
Banyak kasus buruh dianiaya bahkan dibunuh karena menuntut hak-haknya. Kasus Marsinah yang melegenda, seorang buruh perempuan diculik dan dibunuh 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur karena menuntut kenaikan upah dan cuti bagi perempuan berhalangan yang hingga saat ini masih menjadi tabir misteri tak terungkap.
Bahkan dalam kasus "pabrik kuali" di Tangerang ada buruh anak disekap, dan dijadikan budak perusahaan. Mereka tidak bisa keluar perusahaan dan terus bekerja seperti mesin-mesin dipabrik besar hingga tak kenal malam dan siang. Walhasil, pemilik perusahaan akhirnya dipidana 11 tahun. Hal sama berlangsung dipelbagai pabrik-pabrik lainnya yang tak terjangkau media.
Definisi buruh juga dipersempit hanya mereka yang bekerja di perusahaan dengan jenis pekerjaan yang tersedia, dimana ada pekerja, pemberi kerja dan pekerjaan itu sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Jo. Pasal 1 ayat (6) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang pada pokoknya memberi defini bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dengan makna itu, Pembantu Rumah Tangga juga adalah buruh, pekerja kantoran, pekerja media, bahkan dosen sekalipun adalah buruh. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diatur menurut jenis pekerjaannya dan mendapat gaji atau imbalan dari pekerjaannya itu.
Dapat dibayangkan jika para buruh itu satu suara dan gerak langkah dan melakukan pemogokan massal secara serentak dalam waktu yang sama betapa dahsyat kekuatan politik buruh andaikata mereka bisa satu dalam melakukan tekanan politik mengubah kebijakan yang merugikan hak-haknya.
Sayangnya, kekuatan buruh itu tidak terkelola secara baik, organisasi buruh terpecah belah bakan cenderung bersaing antar mereka merbut panggung publik dan media. Merasa paling kuat dan besar padahal tak lebih dari gelombang buih menakutkan tapi diujung tersapu angin sepoi godaan pengusaha atau penguasa.
Di pilpres ini, kekuatan buruh samakin terkotak-kotak dengan polarisasi yang sangat tajam terbelah menjadi serpihan tak berarti. Para pimpinan organisasi buruh gerilya "menjual diri" ke pimpinan parpol tertentu atau capres lalu dukung mendukung bahkan sebagian besar diantaranya sudah terstigmatisasi menjadi loyalis calon tertentu, sehingga bukan lagi untuk kepentingan kolektifitas kaum buruh melainkan kepentingan pribadi sang ketua dan konconya.
Akibatnya gerakan dan aksi buruh yang tadinya kuat, besar dan menggetarkan itu seketika menjadi puing-puing memorial yang hanya sekedar diperingati May Day dengan massa yang menakjubkan tetapi sesungguhnya mereka hanyalah kawanan kumpulan dan gerombolan massa yang sedang menggelar pertunjukan sirkus "menggetarkan" di pusat-pusat kota dan dipanggung lain, pengusaha dan penguasa konsi sejati hanya terbahak-bahak melihat tingkah mereka. Buruh bersatu tak bisa dikalahkan !.
Jakarta, 1 Mei 2019 (*)
Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.
tag: #may-day #buruhBagikan Berita ini :